Seorang kurir narkotika jenis sabu di Bangka Barat (Babar), bernama Rebi Masri alias RM (33), ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu kilogram sabu.
"Dari tersangka RM, tim gabungan berhasil mengamankan sabu seberat 1.040 gram," kata Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Rabu (24/6/2026).
RM diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Babar di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, pada Selasa (23/6). Tersangka diamankan oleh anggota saat melaksanakan patroli rutin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari anggota melihat sebuah kendaraan travel melintas dengan bagasi belakang terbuka sambil membawa sepeda motor. Karena membahayakan pengguna jalan, kendaraan tersebut dihentikan," ujarnya.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, mobil tersebut kemudian digiring ke Polsek Kelapa, Jajaran Polres Babar. Usia diperiksa, polisi menemukan bungkusan plastik putih milik seorang penumpang yakni tersangka RM.
"Bungkusan tersebut kemudian dibuka dan isinya narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka RM mengakui bahwa sabu seberat 1.040 gram tersebut adalah miliknya," jelasnya.
Aditya menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kepekaan personel dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kata dia, hal-hal yang terlihat sederhana menjadi pintu masuk terungkapnya tindak pidana yang besar.
"Anggota tidak boleh mengabaikan sekecil apa pun potensi gangguan keamanan maupun keselamatan masyarakat. Berkat kepedulian dan kepekaan personel terhadap situasi di lapangan, peredaran 1 kilogram sabu berhasil digagalkan sebelum masuk ke wilayah tujuan," katanya.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang selalu mengedepankan kewaspadaan dan respons cepat terhadap setiap situasi yang ditemukan," ujarnya.
