Pria Lampung Ditangkap di Babel Usai Nikahi-Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Lampung

Pria Lampung Ditangkap di Babel Usai Nikahi-Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 23 Jun 2026 18:00 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi pria diborgol. (Foto: agung pambudhy)
Lampung -

Polisi menangkap AS, pria asal Kabupaten Way Kanan, Lampung, karena membawa kabur sekaligus menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bangka Belitung.

AS diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di kawasan perkebunan di Kabupaten Bangka Barat.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kebon Serai, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, Selasa (23/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riswanto menjelaskan, kasus bermula ketika ibu korban menerima rekaman video pada awal Januari 2026 dari kakak kandung pelaku. Saat itu, dia sedang berada di Brebes, Jawa Tengah.

"Dalam video tersebut, korban berinisial NC terlihat sedang melangsungkan pernikahan dengan AS. Pernikahan itu diduga dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan orang tua korban," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung pulang ke Kampung Gunung Sangkaran, Kabupaten Way Kanan, untuk mencari keberadaan anaknya. Dari hasil penelusuran, korban diketahui telah dibawa pergi oleh pelaku sejak 11 Januari 2026.

Keluarga korban kemudian berupaya mencari keberadaan keduanya. Namun karena tidak mendapatkan informasi yang jelas dari pihak keluarga pelaku, ibu korban melaporkan hal itu ke Polres Way Kanan pada 27 April 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan memanggil AS untuk dimintai keterangan. Namun pelaku tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik yang dilayangkan pada Mei 2026.

"Pelaku tidak kooperatif dan sudah tidak berada di wilayah Way Kanan. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaannya terdeteksi di Babel," ujar Riswanto.

"Setelah lokasi persembunyiannya diketahui, tim bergerak ke Babel dan menangkap pelaku tanpa perlawanan," sambungnya.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya keterangan saksi, pakaian korban saat kejadian, akta kelahiran korban, serta hasil Visum et Repertum (VeR).

Kini AS telah ditahan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 454 dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads