Seorang warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan senjata api rakitan (senpira) kepada polisi. Senpira itu diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya.
Penyerahan senpira itu dilakukan warga melalui Kepala Desa Sukamulya, Imam Aripin (35) pada Minggu (21/6/2026), di Kantor Polsek Indralaya Polres Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya IPTU Rangga mengatakan senpira yang diserahkan berjenis laras panjang satu silinder berwarna cokelat. Penyerahan itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan menekan penyalahgunaan senpi ilegal di wilayah Ogan Ilir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan senpira secara sukarela juga merupakan bentuk nyata meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta kepercayaan terhadap institusi Polri.
"Langkah itu juga menjadi bagian dari dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan senpi ilegal dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif," katanya.
Senjata tersebut selanjutnya dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Rangga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada pihak kepolisian.
"Diharapkan langkah positif ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak menyimpan, maupun menggunakan senpi ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan," tukasnya.
