Komplotan Pembobol Toko di Lampung Ditangkap, Polisi Sebut Ada 30 TKP Berbeda

Lampung

Komplotan Pembobol Toko di Lampung Ditangkap, Polisi Sebut Ada 30 TKP Berbeda

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jun 2026 20:01 WIB
Polisi menangkap komplotan pembobol toko di Lampung
Foto: Polisi menangkap komplotan pembobol toko di Lampung (Dok. Polres Tanggamus)
Tanggamus -

Polisi menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus pencurian yang menyasar toko di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di puluhan lokasi berbeda.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni Herwan Saputra (22), Saparudin (21), Ruslan (50), dan Suwarman Herdianto (51). Sementara empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung pada Jumat (19/6/2026) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Pasar Datarajan, Kecamatan Ulu Belu," katanya, Sabtu (20/6/2026).

Kasus tersebut bermula saat toko milik Saryono (68) dibobol pencuri pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu korban menutup tokonya pada sore hari dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sumberejo.

ADVERTISEMENT

Beberapa jam kemudian, korban mendapat telepon dari warga yang memberitahukan bahwa toko miliknya telah dibobol. Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu rolling door toko sudah rusak dan sejumlah barang dagangan raib digondol pelaku.

"Barang yang dicuri antara lain berbagai merek rokok, satu kotak amal masjid berisi uang tunai serta sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 17 juta," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memotong gembok rolling door menggunakan alat pemotong besi. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam toko.

"Jadi banyak alat yang digunakan para pelaku ini agar bisa masuk ke toko yang menjadi targetnya, mereka pakai alat pemotong besi serta berbagai jenis lainnya," ungkap dia.

Selain menangkap para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, alat-alat yang digunakan untuk membobol toko, pakaian yang dipakai saat beraksi, hingga satu unit sepeda motor.

Lebih lanjut, polisi mengungkap komplotan tersebut diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung. Sejauh ini terdapat sembilan laporan polisi yang dikaitkan dengan kelompok tersebut.

"Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar 30 lokasi lain yang belum dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan sempat menjadi perbincangan di media sosial," kata Rahmad.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu empat pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang serta mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus-kasus pencurian lainnya," pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads