Kronologi Pembunuhan Petani di OKI, Diduga Masalah Pondok Kebun

Sumatera Selatan

Kronologi Pembunuhan Petani di OKI, Diduga Masalah Pondok Kebun

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 17 Jun 2026 18:00 WIB
Polisi melakukan olah TKP penemuan jasad petani yang dibunuh
Polisi melakukan olah TKP penemuan jasad petani yang dibunuh (Foto: Istimewa/Polres OKI)
OKI -

Pria paruh baya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial Y (59) ditangkap polisi setelah membunuh seorang petani yakni, S (30). Pembunuhan itu dipicu permasalahan pondok kebun.

Pembunuhan itu terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan pada Senin (15/6/2026) malam.

Dari keterangan polisi, peristiwa bermula saat pelaku melihat korban diduga membongkar dinding pondok milik keponakannya. Melihat itu, pelaku kemudian menegur korban hingga berujung cekcok mulut antara keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pelaku melakukan penyerangan kepada korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri, tetapi pelaku tetap mengejar dan kembali melakukan penyerangan hingga korban tersungkur dengan luka serius.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Namun, selang beberapa jam pelaku kembali ke lokasi kejadian dan memindahkan tubuh korban ke area kebun di Dusun Pematang Gaib, lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jenazah korban.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga dipicu perselisihan antara korban dan pelaku terkait sebuah pondok milik kerabat pelaku," kata Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dari keterangan resmi yang diterima, Rabu (17/6/2026).

Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Kurang dari 1x24 jam pelaku berhasil di tangkap di kediamannya pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads