Pulang Haji, Tersangka Dugaan Korupsi KUR OKU Timur Langsung Ditahan

Sumatera Selatan

Pulang Haji, Tersangka Dugaan Korupsi KUR OKU Timur Langsung Ditahan

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jun 2026 09:30 WIB
Tersangka SF digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang
Tersangka SF digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang (Foto: Irawan)
Palembang -

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial SF yang baru pulang menunaikan ibadah haji langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

SF merupakan mantan pemimpin salah satu Bank pemerintah cabang Martapura periode 2022-2024. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan SF sebagai tersangka bersama KS selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan FS selaku pengguna dana KUR.

Saat penetapan tersangka pada 28 April 2026 lalu, SF tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Anton Delianto mengatakan setelah kembali ke Indonesia, SF langsung memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan penahanan pada Senin (15/6) dan langsung ditahan

"Benar, usai memenuhi penggilingan tersangka SF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026," katanya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Anton, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit KUR.

Modus yang dilakukan, kata Anton, yakni KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, dan account officer agar memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik FS.

Dalam praktiknya, pengajuan kredit tersebut menggunakan 16 debitur sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman kredit yang diperuntukkan bagi pengerjaan proyek tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads