Pria di Prabumulih Ditangkap gegara Curi Panci Tekwan

Sumatera Selatan

Pria di Prabumulih Ditangkap gegara Curi Panci Tekwan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 15 Jun 2026 19:40 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)
Prabumulih -

Pria di Kota Prabumulih berinisial SW (33) ditangkap polisi setelah mencuri perabotan rumah tangga milik warga. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Martinus (40) yang berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Selasa (2/6/ 2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo menyebut pelaku beraksi seorang diri dengan cara pelaku masuk ke area belakang rumah korban dan membuka pagar seng yang berada di bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk ke halaman, pelaku menuju teras rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian mengambil barang-barang antara lain satu buah panci kukusan, satu buah panci tekwan, satu buah panci besar, satu buah ceret stainless, satu unit blender, dua buah panci penanak nasi, serta sejumlah peralatan tukang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.500.000.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (12/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pelaku berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku diketahui melakukan aksinya seorang diri.

"Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengakuan pelaku ia melakukan aksi seorang diri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

"Pelaku merupakan residivis dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads