Dua dari enam pelaku perampokan yang terjadi di Empat Lawang, Sumatera Selatan berhasil diamankan. Salah satu pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat hendak ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni AS (45), warga Desa Taba Baru, Kecamatan Saling, dan IM (38), warga Dusun III Desa Kebon, Kecamatan Saling. Para pelaku ditangkap anggota satreskrim polres Empat Lawang bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tanggal 12 Juni 2026 terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami para korban di mes PT SNI pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP A Firman membenarkan jika kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di lingkungan PT SNI, Desa Taba, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku sudah berhasil diamankan,salah satu pelaku yakni IM saat proses penangkapan berlangsung, berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya, Minggu (14/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, para korban yang tengah beristirahat didatangi oleh sekelompok pelaku yang secara paksa masuk ke dalam mes.
"Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan terhadap korban, disertai pengancaman menggunakan senjata api serta merampas telepon genggam milik korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek dan memar di sejumlah bagian tubuh," ujarnya.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk diambil keterangan lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis samurai serta Visum et Repertum korban.
"Sementara itu, empat pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni KR, RD, E dan EN, saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Diketahui pula bahwa pelaku AS bersama pelaku lainnya sebelumnya juga diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan di PT SNI yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron hingga seluruhnya berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Firman.
