Aksi pencurian motor di Kabupaten Lampung Barat berakhir dramatis. Seorang pelaku curanmor ditangkap polisi setelah diburu hingga masuk ke dasar jurang sedalam sekitar 10 meter.
Peristiwa itu terjadi di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu (13/6/2026). Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bernama Asir Rudin (34) memergoki sepeda motor miliknya sedang dibawa kabur pelaku dari depan rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban melihat langsung motornya dibawa pelaku. Saat korban berteriak meminta pertolongan warga, kedua pelaku panik dan berusaha melarikan diri," kata Rudy, Minggu (14/6/2026).
Motor yang dicuri merupakan Honda BeAT warna cokelat bernopol BE-3274-MO. Salah satu pelaku diketahui bernama Obi Erlangga yang berperan membawa motor curian, sedangkan rekannya Hendra bin Bunyamin (27) menunggu menggunakan Honda Beat Street warna putih.
Saat aksinya diketahui korban, Obi meninggalkan motor hasil curian yang lubang kuncinya telah dirusak menggunakan kunci T. Keduanya lalu kabur berboncengan menuju arah Bukit Kemuning.
Mendapat laporan warga, polisi langsung melakukan penyekatan di sejumlah titik berdasarkan arah pelarian pelaku. Sekitar 15 menit setelah laporan diterima, polisi mendapati kedua pelaku melintas di wilayah Fajar Bulan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya.
Saat hendak dihentikan petugas, kedua pelaku terjatuh ke area tebing dan masuk ke jurang sedalam sekitar 10 meter.
"Anggota tetap melakukan pengejaran meskipun pelaku masuk ke area jurang. Ini bentuk komitmen kami dalam merespons cepat setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Rudy.
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap Hendra bin Bunyamin, warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Sedangkan Obi Erlangga berhasil melarikan diri ke arah permukiman warga dan kini masih diburu Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda BeAT milik korban, satu unit Honda BeAT Street tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku, kunci T yang masih menancap di lubang kunci motor, serta dua helm milik para pelaku.
"Satu pelaku sudah diamankan beserta barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," jelas Rudy.
Saat ini, Hendra ditahan di Polsek Sumber Jaya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
