Seorang petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU karena diduga memiliki senjata api tanpa hak. Saat diamankan, pelaku bahkan sempat berupaya membuang senjata api yang dibawanya.
Pelaku diketahui bernama Ebit Suryadi (42), warga Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Kini pelaku sudah ditahan di Polres OKU.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengatakan kasus ini terungkap dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai senjata api meski bukan karena profesi atau kewenangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbekal laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah informasi dinyatakan valid, Tim Resmob Singa Ogan diperintahkan untuk melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Nasron mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 20.30 WIB saat pelaku melintas di Desa Kesambirata, Kecamatan Pengandonan.
Saat dihentikan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan ketika pelaku berusaha membuang barang yang dibawanya.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm. Senjata tersebut sempat hendak dibuang oleh tersangka, namun terlebih dahulu diketahui oleh petugas," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang hitam, enam butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih lis hitam dengan nomor polisi BG 5924 FAM.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api tanpa hak.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api secara ilegal. Apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api tanpa izin, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutup Nasron.
