Pencuri Sawit Tembak Sekuriti Perkebunan Muba, Pelaku Ditangkap

Sumatera Selatan

Pencuri Sawit Tembak Sekuriti Perkebunan Muba, Pelaku Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 05 Jun 2026 13:00 WIB
Pelaku penembakan terhadap sekuriti perusahaan di Muba saat ditangkap polisi
Foto: Pelaku penembakan terhadap sekuriti perusahaan di Muba saat ditangkap polisi (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Pria berinisial AS (43) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dan menembak seorang petugas keamanan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Peristiwa itu terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, pada Selasa (12/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban ADN (39), seorang sekuriti PT Lonsum yang berdomisili di Desa Sukadamao mengalami luka tembak di bagian dada kiri dan harus menjalani perawatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo membenarkan kejadian itu dia mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tungkal Jaya.

"Benar, pelaku dalam kejadian itu sudah ditangkap tak lama setelah kejadian saat ini pelaku menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tungkal Jaya Muba," katanya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

Ruri menjelaskan saat kejadian, ADN sedang melakukan patroli dan pengamanan di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat.

Ketika berpatroli, korban memergoki pelaku yang diduga sedang mencuri buah kelapa sawit. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian menembakkan senapan angin ke arah korban.

"Korban mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri akibat tembakan tersebut," ungkapnya.

Ruri menyebut, pelaku AS mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku AS sudah ditetapkan tersangka saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads