Polres Bangka Barat dan jajaran meringkus pelaku pencurian sepeda bermotor (curanmor). Dari tersangka, polisi menyita 4 unit motor hasil kejahatan.
"Dari tangan tersangka atas nama inisial DL (41), kita amankan barang bukti 4 sepeda motor," kata Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Minggu (31/5/2026).
Aditya menegaskan tersangka diamankan pada Sabtu (30/5) malam, di sebuah rumah kontrakan di Gang Palembang, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Kasus ditangani usai Polres Babar menerima laporan polisi (LP) dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Babar. Setelah terima laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tegasnya.
Polisi menyebut, maling spesialis motor ini menargetkan kendaraan yang terparkir di pinggir jalan ataupun teras rumah. Modus operandinya pelaku yakni mencari motor yang tidak terkunci stang.
"Jadi modus yang digunakan pelaku ialah menggunakan kunci modifikasi (kunci leter T). Targetnya motor yang tidak terkunci stangnya," tegas Kapolres.
Kapolres menerangkan aksi tersangka telah meresahkan masyarakat. Kepada polisi, DL mengaku telah mencuri sepeda motor di 4 TKP di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Bangka Barat.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 4 lokasi, diantaranya di Kecamatan Simpang Teritip dan Kecamatan Mentok," ungkapnya.
Kini barang bukti dan tersangka diamankan di Polsek Jebus, Polres Bangka Barat. Polisi masih mendalami kasus pencurian tersebut.
