Polisi berhasil mengungkap kasus kematian Ayu Puspita Sari (23) yang mayatnya ditemukan di tepian Sungai Enim, Desa Karang Raja, Muara Enim, Sumatera Selatan. Terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut ternyata merupakan mantan pacar korban.
Diketahui, korban Ayu Puspita Sari sempat dikabarkan hilang selama empat hari oleh suaminya. Kemudian pada Rabu (27/5/2026) sore, jasad korban ditemukan oleh seorang saksi yang hendak nongkrong di atas jembatan Sungai Enim. Saat itu, saksi melihat ada sesosok mayat dan langsung menghubungi perangkat desa dan melaporkan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, 1x24 jam pelaku pembunuhan dan pembakaran korban Ayu berhasil ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dan berhasil mengamankan pelaku yang merupakan mantan pacar korban," kata Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP M Adrian, Jumat (29/5/2026).
Menurut Adrian, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kasus kematian korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Detik-detik Penemuan Jasad Korban
Adrian menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat warga menemukan sesosok jenazah perempuan dalam kondisi hangus terbakar di bawah beton pembatas Jalan Baru, kawasan pinggir Sungai Enim 3, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Identifikasi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Petugas menemukan adanya sisa pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban yang mengindikasikan kuat terjadinya tindak pidana.
"Jenazah korban dibawa ke RSUD Arbain Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan. Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan berinisial APS (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari," ujarnya.
Identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan medis di RSUD Rabain Muara Enim dan dikenali langsung oleh pihak keluarga berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman keterangan saksi, penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial MAP (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban," jelasnya.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dari tangan pelaku, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian," ungkapnya.
