5 Pemburu Rusa Sambar Dilindungi di Lampung Ditangkap

Lampung

5 Pemburu Rusa Sambar Dilindungi di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mei 2026 17:00 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi ditangkap (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Tanggamus -

Polisi mengungkap kasus perburuan satwa dilindungi jenis rusa sambar di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus. Lima orang pelaku ditangkap.

Kelima terbukti melakukan perburuan, membunuh, dan mengangkut satwa yang dilindungi tersebut.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas SGA TWNC melakukan patroli di kawasan hutan konservasi pada Senin (18/5/2026) dini hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat patroli sekitar pukul 02.30 WIB, kata dia, petugas mendapati sejumlah orang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.

"Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan," kata Rahmad, Rabu (27/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5/2026).

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34).

"Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Rahmad menjelaskan, para pelaku berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah hewan tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori VI.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads