Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kg Emas Hasil Tambang Ilegal di Bungo

Jambi

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kg Emas Hasil Tambang Ilegal di Bungo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 25 Mei 2026 19:00 WIB
Barang bukti delapan keping emas tambang ilegal diamankan Polres Bungo
Barang bukti delapan keping emas tambang ilegal diamankan Polres Bungo (Foto: Istimewa/Polres Bungo)
Bungo -

Polisi menggagalkan pengiriman 2,3 kilogram emas hasil tambang ilegal di Bungo, Jambi. Emas berbentuk kepingan itu diduga akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara.

Kapolres Bungo AKPB Zamri Elfino mengonfirmasi bahwa 2,3 kilogram emas diamankan dalam bentuk delapan keping. Emas tersebut diamankan dari tiga orang pelaku.

"Benar, barang bukti 2,3 kilogram, emas ini akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara," kata Zamri, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zamri menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal saat pihak kepolisian sedang melakukan patroli rutin. Kemudian, pihaknya melihat satu unit mobil yang mencurigakan, dengan plat nomor polisi (nopol) yang telah diganti.

ADVERTISEMENT

Polisi melakukan pembuntutan, hingga tepat di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi. Petugas langsung mencegat mobil itu.

Usai berhasil dihentikan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil dan 3 orang pelaku di dalamnya. Selanjutnya, petugas menemukan delapan keping emas yang dibungkus pakai plastik putih dan dibalut dengan plastik hitam.

Setelah menemukan barang bukti emas itu, polisi langsung mengamankan tiga orang tersebut ke Polres Bungo untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih jauh.

"Kalau nilai emasnya kita belum bisa pastikan, karena masih ada proses lagi, pengecekan dan lainnya," ujar Zamri.

Zamri memastikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Polisi juga mengembangkan asal emas tersebut.

Terhadap tiga orang pelaku, akan terancam Pasal 161 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads