Tiga pemuda di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi. Ketiganya terlibat dalam pencurian sepeda motor di 4 TKP.
Mereka adalah Putra 20), Aditia Julianto (20) dan Firman Sandigo (30). Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mencuri motor untuk membeli sabu.
"Ada 3 orang pelaku pencurian motor yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Selatan. Mereka ini mencuri di 4 lokasi berbeda," kata Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Minggu (24/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya ini mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu. Kami juga telah melakukan tes urine dan dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin," lanjutnya.
Yuni menyebut dalam beraksi, kelompok ini selalu membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit.
"Ada senjata tajam yang kami amankan, jadi memang mereka ini selalu membawa celurit, ini untuk mengancam para korbannya," jelasnya.
Ketiganya ditangkap pada Jumat (22/5/2026) di lokasi berbeda. Aksi pencurian yang dilakukan terakhir kali terjadi pada Selasa (19/5/2026).
"Aksi terakhir di Kecamatan Candipuro, mereka mencuri motor terparkir di teras rumah. Dari situ tim yang mendapatkan laporan akhirnya berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda," kata Yuni.
Kini ketiganya telah dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Selatan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 477 KUHP ayat (1) UU No.1 Tahun 2023.
"Barang bukti 2 unit motor dan dua bilah celurit diamankan sebagai barang bukti. Ketiganya juga sudah dilakukan penahanan," pungkas Kabidhumas.
