Polisi Tangkap Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo

Jambi

Polisi Tangkap Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 19 Mei 2026 08:30 WIB
Perampok penumpang travel di Bungo, Jambi, diamankan polisi
Perampok penumpang travel di Bungo, Jambi, diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Bungo)
Jambi -

Polisi menangkap dua pelaku perampokan lansia penumpang travel di Bungo, Jambi. Dalam aksinya, Pelaku menggasak uang dan emas dengan total Rp 35,5 juta.

Korban ialah Horlinim Purba (63) warga Merangin, Jambi, yang menjadi korban perampokan saat pergi ke pasar oleh dua penumpang lain dalam mobil travel tersebut, yakni ES (51) dan A (56).

"Para pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," kata Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, Senin (18/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi perampokan itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) lalu. Kejadian bermula saat korban hendak pergi ke Pasar Merangin untuk berbelanja. Korban kemudian menaiki sebuah mobil travel berwarna hitam yang berisi satu orang sopir dan tiga penumpang laki-laki.

"Di tengah perjalanan, satu penumpang turun dari kendaraan. Namun tidak lama kemudian, dua penumpang lainnya diduga langsung melancarkan aksi kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku dengan menyekik korban dan memaksa menyerahkan uang, perhiasan emas, serta kartu ATM berikut PIN miliknya," sambungnya.

Pelaku kemudian mengarahkan kendaraan menuju salah satu layanan perbankan toko untuk melakukan penarikan uang milik korban. Saat korban mencoba berteriak meminta pertolongan, pelaku disebut menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban serta membekap mulutnya.

"Usai mengambil uang korban, pelaku menurunkan korban di seputaran BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum melarikan diri," jelas Bambang.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bungo. Polisi yang mendapat laporan bergerak melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku.

Setelah kurang lebih tiga bulan, petugas akhirnya mengetahui lokasi persembunyian terduga pelaku. Tim kemudian meminta bantuan penangkapan dari Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads