Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban yang masih di bawah umur dieksploitasi untuk dijadikan terapis pijat plus-plus.
Adapun korban dalam kasus ini merupakan dua siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandar Lampung berinisial R (15) dan BAA (14).
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan kasus terungkap setelah korban menghubungi keluarganya dan mengaku ketakutan serta ingin pulang ke Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Helfi, pihak keluarga diminta membayar Rp 10 juta apabila ingin memulangkan korban.
"Para korban ini menjadi terapis di tempat spa di Surabaya. Atas laporan keluarga, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka berhasil diamankan pada 9 Mei 2026," katanya, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, Kapolda menyebut pihaknya mendapatkan satu orang pelaku yang melakukan perekrutan terhadap kedua korban.
"Pelaku seorang wanita berinisial SAS, dia juga merupakan terapis di spa tersebut. Pelaku ini menjanjikan sejumlah keuntungan terhadap para korbannya," sebut Helfi.
Saat kedua korban telah dirawat di rumah aman. Keduanya juga diberikan trauma healing melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung.
