137 Napi di Lampung Tipu 1.957 Wanita Ngaku Aparat, Kerugian Rp 1,4 Miliar

Lampung

137 Napi di Lampung Tipu 1.957 Wanita Ngaku Aparat, Kerugian Rp 1,4 Miliar

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Senin, 11 Mei 2026 20:40 WIB
Polda Lampung mengungkap jaringan love scaming yang dilakukan napi di Rutan Kotabumi, Lampung
Polda Lampung mengungkap jaringan love scaming yang dilakukan napi di Rutan Kotabumi, Lampung (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Jaringan Love scamming yang dilakukan 137 narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara menjerat 1.957 korban wanita. Modus yang digunakan yakni berpura-pura menjadi aparat Kepolisian maupun TNI.

Ribuan korban kemudian diajak berpacaran hingga akhirnya melakukan panggilan video call sex. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf.

"Para pelaku ini meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai aparat baik polisi maupun TNI. Mereka (pelaku) memanipulasi foto dengan mengenakkan seragam aparat," katanya, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helfi menerangkan, setelah para korban melakukan VCS kemudian para pelaku merekam untuk menjadikan bahan ancaman demi mendapatkan keuntungan uang.

"Setelah VCS direkam, kemudian ini menjadi bahan untuk menakuti para korban. Mereka juga ada yang berperan sebagai atasan para pelaku yang mengaku sebagai aparat hingga diancam akan dinaikan di beberapa media berita," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah korban takut, Kapolda bilang para pelaku akhirnya meminta sejumlah uang terhadap para korbannya.

"Ini menjadi alat untuk mereka meminta uang kepada para korbannya," katanya.

Dalam kasus yang dijalankan sejak Januari 2026 hingga April 2026 para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 1,4 miliar.

Sebelumnya, Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap kasus love scaming yang melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi. Total narapidana yang terlibat sebanyak 145 orang.

Pengungkapan ini terjadi pada 30 April 2026 lalu setelah adanya penemuan 157 unit handphone dari 3 blok kamar di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Dari total 145 narapidana yang dimintai keterangan, Polda Lampung menetapkan 137 narapidana sebagai tersangka.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads