Kronologi Petani di OKU Tewas Dibunuh di Kebun Kopi

Sumatera Selatan

Kronologi Petani di OKU Tewas Dibunuh di Kebun Kopi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 03 Mei 2026 14:00 WIB
Polisi melakukan olah TKP penemuan petani di OKU tewas di kebun kopi
Polisi melakukan olah TKP penemuan petani di OKU tewas di kebun kopi (Foto: Istimewa/Polres OKU)
OKU -

Petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Heriyadi (40), tewas dibunuh pria bernama Desi (42). Diduga pembunuhan itu dilatarbelakangi karena dendam lama.

Pembunuhan itu terjadi di perkebunan kopi di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, Susmel, Jumat (1/5/2026) siang.

Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian mengatakan kejadian bermula saat pelaku Desi berangkat menuju ke kebunnya dengan berjalan kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, pelaku bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang dari kebun.

Saat itu, lanjutnya, diduga korban melirik kearah pelaku dan membuat pelaku merasa tersinggung. Kemudian pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan menusuknya ke bagian perut sebelah kanan korban.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan menuju desa melalui jalan lain dan bertemu dengan saudara Bambang, kemudian mengantarnya ke rumah Kades Mendingin lalu menyerahkan diri ke polisi.

Motif Diduga Dendam

Ferri mengatakan diduga motif dari penusukan yang dilakukan pelakuu terhadap korban dilatarbelakangi dendam pribadi karena dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri pelaku.

"Motif diduga dikarenakan pelaku masih dendam dengan korban, karena korban dahulu pernah berselingkuh dengan istri pelaku," katanya dari keterangan resmi yang diterima, Minggu (3/5/2026).

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau sepanjang 25 cm diamankan di Mapolres OKU guna proses hukum yang berlaku.

"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan dan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads