Polisi meringkus pelaku pembakaran kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AS alias Pengki (43), pegawai negeri sipil (PNS) di Dishub Babel.
"Tersangka pembakaran kantor Dishub Babel berinisial AS (43) diamankan dalam pelariannya di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso kepada detikSumbagsel, Jumat (1/5/2026).
Pengki diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel yang dipimpin PS Kasubdit III Kompol Faisal Fatsey, pada Kamis (30/4). Pengki diamankan sat sedang tertidur lelap di rumah kerabatnya di Basel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS diamankan tanpa perlawanan ketika sedang tertidur. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan," tegas Kabid.
"Ungkap kasus ini adalah hasil kerja cepat tim Jatanras di lapangan dalam merespons laporan masyarakat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bangka Selatan," tambahnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel Kompol Faisal Fatsey menjelaskan jika motif tersangka nekat membakar ruang Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bangka Belitung karena sakit hati.
"Tersangka AS melakukan pembakaran terhadap ruangan Kadishub Provinsi karena kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C tidak disetujui oleh Kadishub (atasannya)," katanya kepada wartawan di Mapolda, Jumat.
Atas aksi nekatnya itu, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti helm, kemeja, celana krem, sandal dan serta satu unit sepeda motor. Kemudian, seperti sisa plastik bekas bakaran, abu arang dari jendela kayu, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
