Pemuda di Lampung Babak Belur Diamuk Massa Usai Kepergok Curi di Minimarket

Lampung

Pemuda di Lampung Babak Belur Diamuk Massa Usai Kepergok Curi di Minimarket

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Apr 2026 16:30 WIB
Pencuri minimarket di Lampung diamuk massa
Pencuri minimarket di Lampung diamuk massa (Foto: Istimewa/Polres Pringsewu)
Lampung -

Pria asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial F (23), babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri di minimarket. Saat ini pelaku sudah diamankan ke polisi.

Pelaku melakukan aksi pencurian di minimarket Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 20.25 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, pelaku awalnya datang ke minimarket dengan alasan hendak menumpang ke toilet. Namun, pelaku justru masuk ke area gudang dan mengambil sejumlah barang dagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksinya diketahui salah satu karyawan saat memergoki pelaku memasukkan barang ke dalam tas ransel," kata Ramon, Sabtu (25/4/2026).

Saat dipergoki, pelaku sempat melawan. Ia mendorong karyawan lalu berusaha kabur. Dalam upaya melarikan diri, pelaku menabrak pintu kaca minimarket hingga pecah.

ADVERTISEMENT

Teriakan maling dari karyawan membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian menjadi sasaran amukan massa.

Beruntung, anggota kepolisian yang sedang berpatroli segera tiba di lokasi. Petugas langsung mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak beraksi sendirian. Satu rekannya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga kaleng obat nyamuk semprot, dua kotak susu, satu kotak keju, satu dompet, satu tas ransel, serta sebilah pisau.

Akibat diamuk massa, pelaku mengalami luka-luka dan sempat mendapat perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Ramon mengungkapkan, F merupakan residivis kasus pencurian. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman serupa.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads