Kakek 74 Tahun di OKU Selatan Ditangkap Usai Cabuli Cucu Sendiri

Sumatera Selatan

Kakek 74 Tahun di OKU Selatan Ditangkap Usai Cabuli Cucu Sendiri

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Jumat, 24 Apr 2026 12:31 WIB
Polres OKU Selatan merilis kasus kakek perkosa cucu sendiri
Foto: Polres OKU Selatan merilis kasus kakek perkosa cucu sendiri (Dok. Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MB (74) ditangkap di kediamannya Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan.

Wakapolres OKU Selatan, Kompol Hendro Suwarno menyebut pelaku sudah berhasil ditangkap, setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban berinisial.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres OKU Selatan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Hendro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro menjelaskan peristiwa tindakan asusila tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.12 WIB, di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Saat itu, korban dan ibunya sedang berkunjung ke rumah pelaku yang merupakan kakeknya. Lalu, korban tidur bersama neneknya di depan TV. Tiba-tiba pelaku menyuruh nenek korban untuk mengambil minyak urut,sementara korban digendong oleh pelaku masuk ke kamarnya.

ADVERTISEMENT

"Nenek korban ke dapur untuk mengambil minyak, pelaku melancarkan aksinya bejatnya di dalam kamar dan mengancam korban jangan berkata kepada neneknya," ujar Hendro.

Usai melakukan aksi bejatnya, korban bergegas pergi keluar kamar meninggalkan korban yang sudah tertidur.

"Keesokan paginya saat korban bangun tidur, pelaku memberinya uang sebesar Rp 5.000 sambil berkata jangan tunjukkan dengan Mutia (saksi). Lalu korban pulang bersama Mutia," tuturnya.

Namun, korban bercerita ke ibunya saat mengeluhkan sakit di area kemaluannya saat buang air kecil.

"Ibu korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polres OKU Selatan. Usai menerima laporan, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 473 Ayat (9) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads