Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Bandar Sabu di Pangkalpinang

Bangka Belitung

Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Bandar Sabu di Pangkalpinang

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 22 Apr 2026 14:40 WIB
Bandar sabu di Pangkalpinang saat ditangkap polisi.
Foto: Bandar sabu di Pangkalpinang saat ditangkap polisi. (Dok. Polda Babel)
Pangkalpinang -

Bandar narkotika jenis sabu, RM alias Obi (37), diringkus polisi di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Polisi menyita sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg).

"Pelaku atas nama inisial RM alias Obi, kita amankan pada hari Selasa (21/4) kemarin, berikut barang bukti sabu dengan berat bruto 2.068 gram atau 2 kilogram," jelas Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Ronald mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu. Ia kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari informasi tersebut, Tim Subdit II yang dipimpin Iptu Joe Silaban melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang," tegasnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sedang dan 3 paket kecil berisi sabu-sabu di tas warna hitam milik pelaku. Obi mengakui jika barang haram itu adalah benar atas penguasaan dan miliknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi barang bukti sabu tersebut dikemas oleh pelaku menjadi 5 paket, dengan berat kurang lebih 2 kg," ungkapnya.

Tersangka terancam hukuman pidana 5-20 tahun penjara. Obi dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terpisah, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan penangkapan itu adalah wujud komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.

"Tentunya hal ini sering disampaikan oleh Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa Polda Babel berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna terwujudnya Babel zero narkoba," tegasnya kepada detikSumbagsel.

"Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karenanya, kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110," sambungnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads