Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah. Seorang pejabat berinisial AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) resmi ditahan.
Diketahui AK sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan. Ia diduga berperan dalam penyimpangan pengendalian personel inti yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kasi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza, membenarkan penetapan tersebut dia mengatakan AK diduga lalai dan melakukan pelanggaran dalam proses proyek, baik pada pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan manajemen konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kita tetapkan AK sebagai tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam kendali personel, baik pada pembangunan fisik maupun pengadaan konsultan MK," katanya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Ali mengungkapkan kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
"Rinciannya, total kerugian negara mencapai Rp 2.123.788.215,08. Penyidik juga telah memeriksa 47 orang saksi, termasuk pihak Pokja Kemenag dan kampus, serta menghadirkan empat saksi ahli dari bidang konstruksi dan keuangan negara," ungkapnya.
Dengan penetapan AK, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, Kejari Palembang telah lebih dulu menetapkan DP dari pihak penyedia dan SC selaku konsultan manajemen konstruksi sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, AK langsung ditahan di Rutan Klas IA Pakjo selama 20 hari ke depan.
"Tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan," tegas Ali.
AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Palembang menyatakan masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
