Pemuda di Bangka barat, Bangka Belitung, berinisial NB (19) diamankan polisi karena menghamili pacarnya berusia 15 tahun hingga hamil 7 bulan. Saat ini pelaku sudah ditahan.
"Pelaku atas nama inisial NB (19) tersebut diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada detikSumbagsel, Senin (13/4/2026).
Kasus tersebut dilaporkan ke mapolres oleh ayah korban yang tak terima anak gadisnya yang berusia 15 tahun itu dihamili pelaku. Berbekal laporan inilah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku NB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sekaligus pacarnya tersebut. Perbuatannya dilakukan lebih dari sekali hingga korban hamil," katanya.
Aditya menjelaskan modus pelaku sekaligus pacar korban itu. Kata Pradana, NB kerap mengancam korban jika tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan badan.
"Korban kerap diancam akan disebarkan foto pribadinya apabila menolak ajakan pelaku. Jadi, pelaku memanfaatkan tekanan psikologis terhadap korban," tegasnya.
Dia memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kami pastikan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya kembali.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
"Ini bentuk komitmen kami. Setiap laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan cepat, profesional, dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan," tambahnya.
