Dua pria di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ditangkap polisi. Keduanya melakukan pencurian 46 batang besi rel milik PT KAI.
Adapun identitas keduanya yakni Alif (30) warga Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba, Way Kanan.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan keduanya ditangkap pada Minggu (12/4/2026).
"Kemarin tim reskrim Polres Way Kanan menangkap dua orang pria atas kasus pencurian besi rel milik PT KAI. Keduanya berinisial A dan P," katanya, Senin (13/4/2026).
Yuni menjelaskan dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupaya 46 batang besi rel dan 1 unit truk colt diesel.
"Ada 46 batang besi rel dengan masing-masing panjang 2 meter. Kemudian ada truk yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi tersebut," jelasnya.
Yuni menyampaikan kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya. Sementara akibat pencuri ini, pihak PT KAI mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 670 juta.
"Masih dilakukan pemeriksaan, tim masih mendalami. Untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp 670.700.000," pungkasnya.
Simak Video "Video: Pemerintah Berencana Perpanjang Rute KRL sampai Cikampek dan Sukabumi"
(dai/dai)