Dua bersaudara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni Huraira (43) dan Alimin (49) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Diduga keduanya terlibat dalam jaringan lintas provinsi.
Penggerebekan terhadap dua pelaku dilakukan di rumah Alimin, Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba pada Jumat (10/4/202026) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari informasi yang didapat, penggerebekan dilakukan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sebu dilokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
DirResnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana mengatakan modus penyembunyian di luar jendela dapur, menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Penempatan barang bukti di area yang tidak lazim menjadi perhatian khusus dalam proses penyidikan.
"Dua tersangka bersaudara dengan sabu 202 gram berhasil kami amankan. Modus penyembunyian menunjukkan perencanaan yang matang," katanya kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, salah satu tersangka berdomisili di Jakarta Barat sementara barang bukti ditemukan di Muba, mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi. Penyidik mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumsel.
"Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan ini menjadi prioritas kami," ujarnya.
Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan sabu dengan berat 202 gram, yang disembunyikan di dalam dompet emas dan diletakkan di luar jendela bagian atas dapur. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
