Peras Pria Hidung Belang via Wanita MiChat, Tiga Warga Bungo Ditangkap

Jambi

Peras Pria Hidung Belang via Wanita MiChat, Tiga Warga Bungo Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 08 Apr 2026 17:40 WIB
Pelaku pemerasan dari aplikasi MiChat di Bungo, Jambi, ditangkap polisi
Pelaku pemerasan dari aplikasi MiChat di Bungo, Jambi, ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Polres Bungo)
Jambi -

Polisi menangkap tiga orang pria pelaku pemerasan di Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku memeras pria hidung dengan modus memesan wanita di aplikasi MiChat.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial Z (22), pada Senin (6/4/2026) malam memesan jasa melalui aplikasi MiChat. Lalu, korban sepakat bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Damar, Muara Bungo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000. Namun sebelum kencan, perempuan tersebut keluar dari kamar.

Tak lama kemudian, 4 orang laki-laki masuk ke dalam kamar. Mereka kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil satu unit telepon genggam iPhone XS Max warna emas serta uang tunai Rp150.000 milik korban, lalu memaksa korban meninggalkan lokasi," kata Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang, Rabu (8/4/2026).

Tak terima dengan kejadian itu, korban segera melapor ke Polsek Muara Bungo. Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku, pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

"Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Unit Reskrim Polsek Muara Bungo segera menuju ke TKP dan ditemukanlah 3 orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pemerasan, sedangkan untuk 1 orang laki-laki tidak berada di tempat dan masih dalam penyelidikan," ujar Bambang.

"Pada saat 4 orang pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, yang perempuan sudah pergi keluar dan meninggalkan tempat kejadian," sambungnya.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RS (24), R (26), dan HSY (24), yang merupakan warga Kabupaten Bungo. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XS Max warna gold.

Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka. Mereka akan disangkakan Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bungo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun layanan daring, dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan, segera melaporkan ke pihak kepolisian.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads