Polisi menggerebek kampung narkoba di Kabupaten OKU Timur. Dari penggerebekan tersebut, lima orang diamankan bersama barang bukti narkoba sebanyak 47 paket sabu.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Chandra alias Can alias Obong (33) yang diduga berperan sebagai bandar, serta empat lainnya yakni Tommy Arif (29), Risky (23), Andoni alias Doni (36) dan Irsan alias Paijo (41) yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemakaian.
Kasatreskrim Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika jenis sabu," ujar AKP Guntur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati lima orang pelaku di lokasi,dengan rincian dua orang berada di luar rumah dan tiga lainnya di dalam rumah. Kelimanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
"Pada saat dilakukan penggerebekan, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan di lokasi," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat bruto 2,09 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, piket, jarum suntik, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, empat pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik Candra yang berperan sebagai bandar. Sementara Candra juga mengakui bahwa dirinya menjual sabu sekaligus menyediakan tempat dan alat untuk digunakan para pembeli.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Candra mengakui sebagai bandar yang menjual sabu sekaligus menyediakan tempat dan alat pakai. Sementara empat pelaku lainnya merupakan pembeli dan pemakai," kata AKP Guntur.
Guntur menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar lain berinisial Ikoh yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk asal barang, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar lain yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," tegasnya.
Saat ini, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkasnya.
