Polisi Tangkap Pria yang Keroyok Warga OKU hingga Tewas, DPO 7 Bulan

Sumatera Selatan

Polisi Tangkap Pria yang Keroyok Warga OKU hingga Tewas, DPO 7 Bulan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 30 Mar 2026 16:01 WIB
Pelaku pengeroyokan di OKU yang ditangkap polisi
Foto: Pelaku pengeroyokan di OKU yang ditangkap polisi (Dok. Polda Sumsel)
Palembang -

Polisi menangkap Sahrial (53), pelaku pengeroyokan terhadap Feriansyah (41) hingga tewas di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dia ditangkap usai 7 bulan buron.

Pelaku diamankan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (28/3/2026) lalu di Palembang. Sementara pelaku lain bernama Niken Yolanda Saputra (20) sudah diamankan tidak lama setelah kejadian.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah DPO kurang lebih 7 bulan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sempat melarikan diri dan masuk (DPO), namun berhasil kami amankan. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di bengkel milik warga Desa Lubuk Rukam Dusun 7, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Saat itu korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel tersebut. Lalu datang seorang pria bernama Febi Weliansyah (DPO) yang mengecek lokasi kejadian. Tak berselang lama, pelaku Febi datang bersama ayahnya, pelaku Sahrial dan pelaku Niken. Keduanya langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Melihat hal tersebut korban berlari ke belakang rumah warga dan di sanalah terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan sejumlah luka. Para pelaku kemudian meninggalkan korban yang sudah berlumuran darah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menambahkan bahwa tidak ada batas waktu bagi kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum," tulisnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads