Yanto (40), pria di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung yang buron tiga bulan usai menyiram air keras ke istri sirinya berinisial SN akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Yanto ditangkap di sebuah SPBU di Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis (19/3/2026) siang. Dalam video yang diterima detikSumbagsel, Yanto tak bisa berkutik kala beberapa polisi mendatanginya untuk kemudian membawanya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni mengatakan pelaku melakukan penyiraman air keras terhadap korban atas nama Sania Ningsih pada Desember 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"YN kami amankan kemarin (Kamis) setelah sempat buron atas kasus penyiraman air keras di mana korban adalah istri sirinya sendiri berinisial SN. Peristiwanya terjadi pada tanggal 11 Desember 2025," katanya, Jumat (20/3/2026).
Sendi menjelaskan saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
"Sudah ditahan dan sudah menjadi tersangka. YN kami jerat dengan pasal 469 atau 466 Ayat 2 Undang-undang No 1 tahun 2023 Republik Indonesia tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Sementara untuk korban, Sendi melanjutkan mengalami luka bakar 60% dan telah menjalani perawatan di rumah keluarganya.
