5 Orang di Musi Rawas Ditangkap Saat Pesta Sabu

Sumatera Selatan

5 Orang di Musi Rawas Ditangkap Saat Pesta Sabu

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 17 Mar 2026 17:20 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi borgol (Rifkianto Nugroho)
Musi Rawas -

Polisi menangkap 5 orang di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) terlibat dalam kasus narkoba. Mereka ditangkap di sebuah camp pekerja perkebunan saat pesta sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan camp barak pabrik kelapa sawit milik PT Bina Sains Cemerlang (BSC) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Minggu (15/3/2026) malam hari.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan camp pekerja perkebunan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi, anggota kemudian bergerak melakukan penangkapan secara terencana selama 10 menit hingga akhirnya kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang saat itu tengah memakai (pesta) narkoba," katanya, Selasa (17/3/2026).

Jemmy mengungkapkan kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni D (45), S (40), NS (30), IH (22), dan MP (29), di mana seluruhnya merupakan warga Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan awal, dua tersangka yakni D dan S diduga berperan sebagai pengedar sabu, sementara NS, IH, dan MP berstatus sebagai pemilik atau penyedia narkoba," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti dari lokasi tersebut yakni 17 paket narkoba jenis sabu seberat bruto 10,15 gram, satu pirex kaca berisi sisa sabu seberat 1,47 gram, satu timbangan digital, serta alat hisap sabu dari tersangka D dan S.

"Selain itu, dari tiga tersangka lainnya yakni NS, IH, dan MP juga ditemukan paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 0,28 gram, 0,29 gram, dan 0,34 gram. Secara keseluruhan, total sabu yang berhasil diamankan dari lima tersangka tersebut mencapai 12,53 gram," ungkapnya.

Jemmy mengatakan semua tersangka beserta barang bukti yang diamankan tersebut pun langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka tersebut positif metamfetamina berdasarkan hasil tes urine. Saat ini mereka masih ditahan di sel tahanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Jemmy mengatakan saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Musi Rawas masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi narkotika ke kawasan Muara Lakitan tersebut.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads