Pengedar Narkoba di Muba Ditangkap Polisi, Senpi dan 21 Amunisinya Disita

Sumatera Selatan

Pengedar Narkoba di Muba Ditangkap Polisi, Senpi dan 21 Amunisinya Disita

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 15 Mar 2026 13:30 WIB
Pengedar narkoba di Muba ditangkap polisi
Pengedar narkoba di Muba ditangkap polisi (Foto: Istimewa/Polres Muba)
Muba -

Musi Banyuasin - Pengedar narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu dan senjata api rakitan beserta dua puluh satu amunisinya.

Adapun identitas pelaku yang ditangkap yakni Ampiri (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok yang berada di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Dari tangan tersangka, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 7 juta serta satu unit ponsel," katanya kepada detikSumagsel, Sabtu (15/3/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata dia, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol silinder berisi empat peluru.

"Anggota kita juga menyita senjata api dari tersangka Ampiri dan sejumlah amunisi lainnya, yakni delapan butir peluru kaliber 5,56 mm, tujuh selongsong peluru kaliber 5,56 mm, satu butir peluru kaliber 7,65 mm, serta lima butir peluru kecil,"ujarnya.

Ruri menambahkan, pihaknya sebelumnya berhasil mengamankan pengedar bernama Ari Wibowo (27), pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah bedeng di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 2,23 gram yang disimpan dalam plastik bekas obat nyamuk," katanya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya berperan sebagai pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads