5 Tahun Tak Digaji, Perangkat Desa Laporkan Kades di Muara Enim ke Polisi

Sumatera Selatan

5 Tahun Tak Digaji, Perangkat Desa Laporkan Kades di Muara Enim ke Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 15 Mar 2026 19:00 WIB
Perangkat Desa laporkan kades di Muara Enim ke polisi
Perangkat Desa laporkan kades di Muara Enim ke polisi Foto: Istimewa)
Palembang -

Kepala desa (kades) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berinisial LC, dilaporkan ke Polda Sumsel. Dia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan serta tidak membayarkan gaji sejumlah perangkat desa selama bertahun-tahun.

Laporan tersebut dibuat oleh lima perangkat Desa Betung melalui kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Jumat (13/3/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/387/III/SPKT/POLDA SUMSEL.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Azhar mengatakan kelima kliennya merupakan perangkat Desa Betung yang diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa pada 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima perangkat desa tersebut yakni Predi Indra selaku Kepala Seksi Pemerintahan, Joni Anto sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Aditia selaku Kepala Urusan Perencanaan, Junaidi sebagai Kepala Dusun I, serta Dedi Irawan.

"Pada tahun 2020, kepala desa menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap kelima klien kami. Pemberhentian itu diduga dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Azhar, Sabtu (14/3/2026).

ADVERTISEMENT

Merasa dirugikan, para perangkat desa kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Dalam putusan nomor 67/G/2020/PTUN.PLG, Majelis Hakim menyatakan keputusan Kepala Desa Betung bertentangan dengan hukum. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan melalui putusan nomor 118/B/2021/PT.TUN.MDN.

"Perkara ini juga sempat diajukan hingga tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Hasilnya, putusan pengadilan sebelumnya tetap dikuatkan sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelasnya.

Azhar mengatakan PTUN Palembang kemudian mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan agar kepala desa melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut.

Dalam prosesnya, kata dia, kepala desa sempat menerbitkan keputusan untuk mengangkat kembali para perangkat desa yang sebelumnya diberhentikan.

Namun dalam praktiknya, menurut Azhar, kliennya tetap tidak dapat menjalankan tugas sebagai perangkat desa.

"Meski sudah ada keputusan pengangkatan kembali, klien kami tidak diperbolehkan menjalankan tugasnya. Bahkan kantor desa dalam keadaan terkunci sehingga mereka tidak dapat bekerja," ujarnya.

Selain itu, para perangkat desa tersebut juga disebut tidak menerima hak berupa gaji dan tunjangan sejak diberhentikan pada 2020.

"Akibatnya klien kami mengalami kerugian karena hak gaji dan tunjangan mereka tidak dibayarkan,"ujarnya.

Azhar menambahkan PTUN Palembang juga sempat memanggil kepala desa untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali pemanggilan tanpa alasan yang jelas.

"Kami menduga ada indikasi pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami melaporkan perkara ini ke Polda Sumsel," katanya.

Azhar juga berharap Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat ikut memonitor dan menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Betung, LC, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kalau mereka meminta gaji, silakan tunjukkan surat keputusan mereka. Nanti kami sampaikan juga penjelasan kepada pihak kepolisian," kata LC singkat.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads