Polda Lampung saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait terbongkarnya praktik tambang emas ilegal di tengah lahan PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Polisi sebut 200 hektare lahan yang dijadikan tambang telah rusak tercemar mercury.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan kordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lahan yang dilakukan oleh para pelaku.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menghitung dengan pasti kerugian negara akibat kerusakan lahan atas kegiatan pertambangan ilegal," katanya, Rabu (11/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Helfi, kordinasi ini dilakukan karena dalam proses pengolahan emas ditambang tersebut banyak menggunakan bahan kimia berbahaya yakni mercury.
"Hal ini dikarenakan dalam proses penyulingan atau pembersihan untuk mendapatkan emas dari tanah yang diambil dari lokasi tersebut (di TKP), mereka menggunakan bahan kimia merkuri," jelasnya.
"Sehingga, potensi untuk kerusakan lingkungan sangat tinggi. Makanya, kita akan segera koordinasi untuk menghitung dengan pasti kerugian negara akibat tanah yang rusak tersebut tidak dapat diproduksikan kembali," lanjut Kapolda.
Terkait adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Helfi menjelaskan sampai saat ini jumlah tersangka masih 14 orang.
"Belum, masih 14. Sementara lainnya masih sebagai saksi, tim masih terus bekerja. Jika ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan kembali," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung membongkar pertambangan emas dan batubara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Sebanyak 24 orang diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026). Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menerjunkan ratusan personil. Dari 24 orang yang diamankan 14 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam sehari tambang tersebut menghasilkan 1,5 kilogram emas dengan penghasilan sehari Rp 2,8 miliar. Dari hasil penyelidikan juga diketahui tambang tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.326.780.000.000.
