Dau dari lima pelaku yang mengeroyok pemuda di Prabumulih, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Saat ini, petugas masih memburu tiga pelaku lagi yang masih buron.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu (15/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban diketahui bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), warga Perum Griya Taman Lingkar, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar lima orang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga memukul korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan juga senjata tajam jenis pisau. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian tangan.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon mengatakan usai menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang terlibat.
"Hasilnya, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB kita mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial AR (22) yang berada di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dan kita tangkap,"katanya kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Usai menangkap AR, Jon mengungkapkan pelaku lainnya berinisial GI (23) ditangkap di rumahnya di Jalan Mayor Iskandar, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
"Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Jon menambahkan hasil pemeriksaan, dua pelaku mengaku melakukan penganiayaan bersama tiga teman lainya.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan memburu tiga pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Kami yang terlibat dalam kejadian tersebut," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
"Kita mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
(csb/csb)
