RiccoHardiansa (36), pelaku yang membunuh temannya, Si ismanto (47) di Palembang, Sumatera Selatan, sudah ditangkap polisi. Ternyata, motif pelaku melakukan aksinya karena kesal sering diejek dan ditantang oleh korban.
Pembunuhan itu terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang. Senin (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan mengatakan motif di balik aksi nekat pelaku adalah dendam lama yang dipicu oleh perilaku korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan pelaku, sambungnya, korban kerap melakukan tindakan tidak menyenangkan yang merendahkan harga diri pelaku di depan umum.
"Motifnya sakit hati. Pelaku mengaku korban ini sering mengejek dan menantang dirinya. Bahkan korban sering sengaja meludah di depan pelaku untuk memancing emosi," ungkapnya, Rabu (11/3/2026).
Kronologi Kejadian
Angga mengatakan pembunuhan itu berawal saat pelaku hendak membeli rokok lalu korban memanggil dan melambaikan tangan. Kemudian pelaku menghampirinya. Ketika pelaku mendekati, sambungnya, korban langung mengayunkan pisau karter ke tubuh Ricco.
"Pelaku sempat menghindar lalu pelaku mencabut pisau dari pinggang kiri dengan tangan kanan kemudian pelaku membelakangi korban dan menusuk ke pinggang kanan korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP, "ujarnya.
Saat kejadian, ada saksi Oka yang melihat dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Simon.
"Saat saksi Simon tiba di TKP dia sudah melihat korban Si Ismanto terkapar bersimbah darah dan berteriak meminta tolong warga untuk membawa kronanke RSUD Bari," ujarnya.
Namun, nyawa korban tak tertolong, diduga korban meninggal dunia saat di perjalanan.
Pelaku Menyerahkan Diri
Setelah kejadian itu, kata Angga, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kertapati, Palembang.
"Benar, pelaku atas nama Ricco Hardiansa sudah kami amankan di Polsek Kertapati. Pelaku menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarganya pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB," katanya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di antaranya satu helai baju, satu helai celana pendek yang digunakan saat kejadian, serta satu buah pisau karter yang diduga digunakan dalam pertikaian tersebut.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengenai tindak pidana pembunuhan. Pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 458 KUHP," tegasnya.
