Polda Lampung menggerebek tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Polisi menyebut tambang tersebut berpenghasilan Rp 2,8 miliar per hari.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan dari hasil penyelidikan tambang yang beroperasi di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 seluas 200 hektare mengoperasikan 315 unit mesin alcon.
"Jadi untuk 1 mesin itu menghasilkan 5 gram emas per hari, kami temukan 315 unit mesin, jika dikalikan maka tambang tersebut menghasilkan 1.575 gram emas murni per hari," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk nominalnya, harga 1 gram emas murni atau bullion Rp 1,8 juta. Jika dikalikan maka penghasilannya dalam 1 hari Rp 2.835.000.000," sambung Helfi.
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan kegiatan tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Kegiatan pertambangan ini dari hasil pemeriksaan telah berjalan selama 1,5 tahun dengan akumulasi potensi kerugian negara sebesar minimal Rp 1.326.780.000.000," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Lampung membongkar pertambangan emas dan batubara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Sebanyak 24 orang diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026). Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menerjunkan ratusan personil. Dari 24 orang yang diamankan 14 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
