Pelaku Curanmor di Banyuasin Diringkus Polisi, Kerap Beraksi pada Subuh Hari

Sumatera Selatan

Pelaku Curanmor di Banyuasin Diringkus Polisi, Kerap Beraksi pada Subuh Hari

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 04 Mar 2026 16:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi (A.Prasetia/detikcom)
Banyuasin -

Aksi pencurian sepeda motor yang kerap terjadi subuh hari di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Seorang pemuda berinisial DK (18) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Banyuasin tak lama setelah laporan korban masuk.

Peristiwa pencurian terakhir yang dilakukan pelaku pada Rabu (25/2) sekira pukul 05.30 WIB di rumah korban di Jalan Betung-Jambi, Sedompo RT 035 RW 014, Kelurahan Betung. Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial CF (21).

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan usai menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, pelaku pencurian motor yang kerap beraksi subuh hari di Kabupaten Banyuasin berhasil kami tangkap, dan sekarang ditahan di Polres Banyuasin," katanya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Risnan mengungkapkan saat kejadian, motor milik korban jenis Honda Supra X warna merah-hitam dengan nomor polisi BG 2210 JBR berada di dalam rumah. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci.

ADVERTISEMENT

"Kemudian usai berhasil membobol kontak motor korban pelaku langsung membawa kabur motor," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket hitam lengan panjang, baju hitam putih lengan pendek, satu unit handphone Samsung A52 warna biru, serta uang tunai Rp 410 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.

Dia menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami juga meminta penyidik segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar proses pelimpahan dapat segera dilakukan. Kita memastikan penanganan perkara berjalan cepat dan transparan," tutupnya.



(irwn/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads