Curi di Sarolangun yang Rampas HP dan Kuras M-Banking Korbannya Ditangkap

Jambi

Curi di Sarolangun yang Rampas HP dan Kuras M-Banking Korbannya Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 28 Feb 2026 11:00 WIB
Pelaku begal di Sarolangun, Jambi, diamankan polisi
Pelaku begal di Sarolangun, Jambi, diamankan polisi (Foto: Istimewa/Polres Sarolangun)
Sarolangun -

Polisi menangkap remaja berinisial F (18), pelaku begal di Sarolangun, Jambi. Pelaku mencuri handphone milik korbannya berinisial Rodhi 926) lalu menguras saldo mobile banking (M-Banking) korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kejadian yang dialami korban berawal saat sopir asal Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, dalam perjalanan mengantar lemari dari Kota Jambi menuju Sarolangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika melintas di wilayah Karang Mendapo, korban dicegat dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku menghentikan mobil korban dan berpura-pura menanyakan muatan yang dibawa.

"Ketika korban mencoba menawarkan sejumlah uang, pelaku justru merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

Usai melarikan diri dengan mengambil HP korban, pelaku ternyata mengakses mobile banking korban. Pelaku menguras saldo mobile banking korban.

"Korban tidak hanya kehilangan handphone, namun juga mengalami kerugian uang sebesar kurang lebih Rp28 juta setelah pelaku mengakses aplikasi mobile banking milik korban," ujarnya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sarolangun. Salah satu pelaku inisial F ditangkap Tim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB, di kediamannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kurang dari 2x24 jam pelaku berhasil kami amankan. Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami imbau agar segera menyerahkan diri," tegas Yosua.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit handphone Poco M4 Pro warna hitam milik korban. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Yosua mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di sekitarnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads