Terdakwa kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang, Alex Noerdin, meninggal dunia. Perkara pidana yang menjeratnya pun ditutup.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini meninggal dunia pada Rabu (25/2). Almarhum mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta, sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan medis.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Rizza menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa Alex Noerdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kami Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis.
Ali menegaskan bahwa dengan meninggalnya terdakwa, proses hukum pidana secara otomatis dinyatakan gugur.
"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," tegasnya.
Kata Ali, gugurnya kewenangan penuntutan itu sesuai dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia.
"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," tutupnya.
(dai/dai)
