Polisi Razia Miras dan Petasan di Palembang, 6 Orang Penjual Diamankan

Sumatera Selatan

Polisi Razia Miras dan Petasan di Palembang, 6 Orang Penjual Diamankan

Ani Safitri - detikSumbagsel
Kamis, 26 Feb 2026 10:01 WIB
Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek, jeriken tuak, serta belasan pak petasan korek.
Foto: Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek, jeriken tuak, serta belasan pak petasan korek. (Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Jajaran Polrestabes Palembang mengamankan sejumlah penjual minuman keras (miras) dan petasan pada Selasa (24/2) malam. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan keresahan masyarakat terkait aktivitas jual beli miras di bulan suci Ramadhan.

Operasi ini menyisir sejumlah titik, mulai dari Jalan Radial, Jalan Kol H Burlian, hingga kawasan Sukabangun. Hasilnya, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek, jeriken tuak, serta belasan pak petasan korek.

Kasat Samapta Polrestabes Palembang, AKBP Suhardiman, mengungkapkan bahwa penangkapan enam orang penjual berinisial SZ (51), RP (30), RA (22), HF (33), JS (61), dan ES (40) tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku atau penjual, kita mendapat informasi dari masyarakat tentang masih adanya masyarakat yang menjual minuman keras tanpa izin, khususnya di waktu bulan puasa ini," ujar Suhardiman saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (25/2/2026).

Suhardiman menjelaskan, setelah mengantongi informasi tersebut, personel Satgas Preventif langsung bergerak menuju lokasi-lokasi yang disinyalir masih membandel.

ADVERTISEMENT

"Jadi petugas langsung mendatangi tempat-tempat yang masih menjual minuman keras tersebut," tegasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 58 botol miras berbagai merek, 3 jeriken dan 6 liter tuak, serta 10 pak petasan korek merek Bintang Fajar. Para penjual yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk didata dan diberikan pembinaan.

Polisi mengimbau agar para pedagang menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak menjual barang-barang yang dapat mengganggu ketertiban umum (kamtibmas).

"Operasi Pekat Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif guna menekan peredaran penyakit masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan," jelasnya.

Suhardiman menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan para penjual eceran. Tim penyidik saat ini sedang menelusuri dari mana para pedagang tersebut mendapatkan pasokan barang bukti yang diamankan petugas.

"Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti berupa petasan merek Bintang Fajar dan minuman beralkohol yang diamankan. Kami sedang menelusuri jalur distribusi serta pihak yang memasok barang tersebut kepada para penjual," kata Suhardiman.

Suhardiman menambahkan, kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas jika dalam proses pengembangan ditemukan adanya keterlibatan distributor besar atau gudang penyimpanan ilegal.

"Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan pemasok atau indikasi gudang penyimpanan dalam jumlah besar, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads