PH Minta Kliennya Terlibat Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Dihukum 1 Tahun

Sumatera Selatan

PH Minta Kliennya Terlibat Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Dihukum 1 Tahun

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Kamis, 19 Feb 2026 18:21 WIB
Sidang pledoi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur
Sidang pledoi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur (Foto: Widia Ardhana)
Palembang -

Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kliennya Dedy Damhudy dan Aguscik, satu tahun penjara dengan dikurangi selama mereka berada di tahanan.

Dalam persidangan, PH para terdakwa membacakan nota pembelaan, disusul dengan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (19/2/2026).

Dua terdakwa yang menjalani persidangan adalah Dedy Damhudy, Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018-2023, dan Aguscik, Staf Markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 589 juta.

Dalam pledoinya, PH para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair serta dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dengan status tetap ditahan di Rutan Negara Kelas IIB Martapura, OKU Timur.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deddy Damhudy dengan pidana penjara selama satu tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan negara Lapas Kelas II B Martapura OKU Timur," ujar PH terdakwa

Penasihat hukum juga memohon agar denda terhadap terdakwa Dedy Damhudi dihapuskan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 276 juta. Jumlah tersebut diperhitungkan dari uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp 350 juta, sehingga sisa sekitar Rp 73 juta dimohon untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara itu, untuk terdakwa Aguscik, penasihat hukumnya mengajukan permohonan serupa, yakni agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan memohon agar Aguscik dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan perintah tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Martapura, OKU Timur.

Lanjut PH meminta agar uang pengganti yang dibebankan kepada Aguscik sebesar Rp 220,8 juta dan diperhitungkan dengan penitipan uang yang sebelumnya telah dilakukan sebesar Rp 239,6 juta, sehingga sisa sekitar Rp 18 juta dimohon untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Kejari OKU Timur menyampaikan replik secara lisan. JPU menyatakan tidak ada perubahan atas amar tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"kami jaksa penuntut umum telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memperhatikan asas keadilan bagi para terdakwa. Sehingga kami jaksa penuntut umum tetap pada amar tuntutan yang telah kami ajukan pada persidangan sebelumnya," ujar JPU

Sebagaimana diketahui, JPU sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Dedy sebesar Rp 330 juta dan Aguscik sebesar Rp 228 juta.

Usai pembacaan pledoi dan replik, persidangan ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim pada Selasa, (10/3/2026).

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads