Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Timur dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026 di Kota Prabumulih. Kini pelaku sudah ditahan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 8 Februari 2026, serta mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 milik Polres Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto mengatakan pencurian terjadi pada Jumat, (6/2) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial RD (39), seorang buruh warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur yang merupakan residivis curanmor," katanya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Ulta mengungkapkan saat beraksi pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang masih sepi menjelang waktu subuh untuk melancarkan aksinya.
"Korban, Gita Agustin Pratiwi (41), terbangun saat hendak melaksanakan salat subuh dan mendengar suara sepeda motor di luar rumah. Saat dilakukan pengecekan, pintu gerbang rumah sudah terbuka sebagian dan satu unit motor Honda BeAT Street tahun 2021 warna hitam miliknya telah hilang. Dua unit handphone, masing-masing Realme C63 warna biru dan Redmi yang berada di kamar anak korban, juga turut dibawa pelaku," ungkapnya.
Ulta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga di rumah.
"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan pintu dan gerbang rumah dalam keadaan terkunci. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak lanjuti," tutupnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
