22 Pengunjung Kafe Terjaring Razia Operasi Pekat Musi, Positif Narkoba

Sumatera Selatan

22 Pengunjung Kafe Terjaring Razia Operasi Pekat Musi, Positif Narkoba

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 16 Feb 2026 14:00 WIB
Anggota Polres Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung kafe
Foto: Anggota Polres Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung kafe (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Sebanyak 22 orang dinyatakan positif narkoba setelah terjaring dalam razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar jajaran Polres Banyuasin dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Seluruhnya langsung diarahkan menjalani rehabilitasi karena dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Razia yang berlangsung pada Sabtu (14/2/2026) malam hingga Minggu (15/2/2026) dini hari tersebut menyasar tempat hiburan malam di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.

Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman Syahputra mengatakan petugas mulai melakukan pemeriksaan sejak pukul 20.30 WIB terhadap ratusan pengunjung yang berada di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari sekitar 200 orang yang berada di lokasi, sebanyak 70 orang kita amankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan tes urine, terdapat 22 orang positif mengonsumsi narkoba, terdiri dari 18 laki-laki dan 4 perempuan," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Menurut Dian, seluruh pengunjung yang positif narkoba tidak berstatus sebagai pengedar, melainkan korban penyalahgunaan sehingga dilakukan langkah rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

"Ya, semuanya kita rehab karena merupakan korban penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Selain mengamankan para pengunjung, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam kondisi pecahan di area kafe yang kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek, di antaranya 135 botol kecil anggur merah, 82 botol bir putih, 43 botol Guinness besar, 26 botol besar anggur merah, 18 botol Guinness kecil, 17 botol Singa Raja, 9 botol Kawa-kawa hijau, 2 botol Kawa-kawa ungu, serta masing-masing satu botol Captain Morgan, Atlas Merah, dan Atlas Putih.

Tak hanya itu, delapan unit sepeda motor juga diamankan dan sementara dititipkan di Polsek Tanjung Lago untuk proses lebih lanjut.

Dian menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama menjelang bulan Ramadan.

"Kami berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, peredaran miras ilegal, perjudian, prostitusi hingga tindak pidana 3C," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads