Dua Pembobol Rumah Kosong di Prabumulih yang Buron 1 Tahun Ditangkap

Sumatera Selatan

Dua Pembobol Rumah Kosong di Prabumulih yang Buron 1 Tahun Ditangkap

Irawan - detikSumbagsel
Minggu, 15 Feb 2026 17:00 WIB
Dua pembobol rumah kosong di Prabumulih yang buron satu bulan ditangkap
Dua pembobol rumah kosong di Prabumulih yang buron satu bulan ditangkap (Foto: Istimewa/Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Dua pembobol rumah kosong di Prabumulih, Sumatera Selatan, yang buron selama satu tahun ditangkap. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan.

Adapun kedua tersangka yakni berinisial JM (42), dan PA (17). Keduanya ditangkap di wilayah Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Sabtu (14/2) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kita berhasil mengamankan dua pelaku inisial JM, dan PA pelaku pencurian rumah kosong yang buron hampir setahun," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih Jon Kenedi dari keterangan yang diterima detikSumbagsel, Minggu (15/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata dia, dua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

"Tim Tekab mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Gelumbang. Setelah dipastikan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jon menceritakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Banten, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, pada Jumat, 11 April 2025 silam, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Korban, Abel Agustian (30), awalnya datang ke rumah milik kerabatnya untuk mengambil meja. Namun setibanya di lokasi, ia mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang," katanya.

Saat ini, kata dia, kedua pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set lampu hias gantung, tiga tas kulit, bad cover, kulkas, kursi jati, kipas angin, serta televisi 32 inci.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang hasil curian yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads