Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Jambi. Penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran 2019-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya mengatakan jika penggeledahan itu sebagai langkah projustitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Noly Wiyaya, Jumat (13/2/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggeledahan berlangsung sejumlah ruangan di lingkungan sekretariat dewan diperiksa penyidik untuk mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga menyasar berkas administrasi, dokumen keuangan, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Noly menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi anggaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Tahapan penyidikan ini guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," sebut Noly.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.
Noly juga menyampaikan bahwa seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
"Ini bagian dari komitmen kita untuk menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
