Tiga terdakwa rokok ilegal di Palembang, Sumatera Selatan, divonis dua tahun penjara. Usaivonis putusan, ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Agung Ciptoadi di PN Kelas 1A Palembang, pada Kamis (12/2/2026).
Ketiga terdakwa yang divonis masing-masing Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto terlibat dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun," tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada para terdakwa.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Nilai cukai yang dihitung mencapai Rp 4.296.965.339,7, sehingga total denda yang dibebankan kepada para terdakwa menjadi Rp 12.890.896.019,1.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan barang bukti sebanyak 4.440.780 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari sejumlah merek. Majelis Hakim memutuskan seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, majelis memerintahkan agar ketiganya tetap berada dalam tahanan.
Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
