Eks Kepala Desa Karang Tanding, Kabupaten PALI, Sumateta Selatan, yakni Arisman yang korupsi dana desa tahun anggaran 2021 divonis lima tahun penjara. Usai putusan itu, terdakwa menerima putusan vonis tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Kamis (12/2/2026).
Terdakwa Arisman diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa Karang Tanding tahun anggaran 2021 Kabupaten Pali, dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arisman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam pasal 2 Ayat(1)jo Pasal18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan dan mengadili pidana penjara terhadap terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 860 juta maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya disita jaksa. Bila harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun. Setelah putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya JPU Kejari PALI menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Sebelumnya Ahli Inspektorat Kabupaten PALI menjelaskan adanya kerugian negara sebesar Rp 860.991.453, yang terdiri dari kerugian Dana Desa Rp 328.816.604 dan Alokasi Dana Desa Rp 532.174.849.
Terkait barang bukti yang disita selama proses penyidikan dan persidangan, Majelis Hakim memutuskan sebanyak 149 item dokumen dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Karang Tanding.
